Salin Artikel

Pengacara Keluarga Brigadir J Kritik Keputusan PN Jakarta Selatan yang Tak Siarkan Sidang secara Langsung

Martin mengungkapkan, awalnya keluarga korban Brigadir J mengusulkan agar persidangan bisa dilakukan di gedung yang lebih luas, tidak seperti gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kecil.

"Karena kenapa? yang mau nonton ini banyak," kata Martin dalam acara Satu Meja, di Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Setelah menyampaikan usulan tersebut, PN Jakarta Selatan tetap menggelar persidangan di Gedung PN Jaksel.

Namun, menurut Martin, sebagai alternatif pihak PN Jaksel mengatakan akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.

Sayangnya, siaran langsung tersebut akhirnya ditiadakan oleh PN Jakarta Selatan setelah memasuki proses pembuktian.

"Ini kan akhirnya tidak konsisten manakala di tengah jalan hal ini diamputasi," ujar Martin.

Menurut Martin, inkonsistensi yang dilakukan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan tersendiri bagi kuasa hukum keluarga korban.

"Karena tanpa transparansi saya pikir output dari proses persidangan akan dipertanyakan kalau tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik," kata Martin.

Diketahui, persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak sendiri, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/20033671/pengacara-keluarga-brigadir-j-kritik-keputusan-pn-jakarta-selatan-yang-tak

Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke