"Ilangnya isi DVR bukan saya yang lakukan," kata Baiquni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Bantahan tersebut sekaligus menjawab tudingan saksi pelapor dalam kasus ini, anggota Dittipidsiber Mabes Polri Kompol Aditya Cahya.
Aditya Cahya mengatakan, peran Baiquni Wibowo adalah menghapus isi DVR dan menyalinnya dalam media hard disk yang dimiliki secara pribadi.
Pengacara Baiquni Wibowo juga membantah kliennya menghapus isi DVR CCTV. Sebaliknya, Baiquni disebut hanya menyalin file tersebut ke hard disk miliknya.
Hard disk itu kemudian diserahkan secara sukarela kepada penyidik untuk membuat terangnya peristiwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Justru hard disk dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam (rekaman) CCTV itu," kata Junaedi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/22515341/baiquni-wibowo-bantah-jadi-penyebab-hilangnya-rekaman-cctv-di-depan-rumah