Dalam sidang hari ini, Kamis (24/11/2022), saksi pelapor mengatakan bahwa yang dilakukan terdakwa Baiquni justru memberikan salinan rekaman CCTV kepada penyidik lewat hard disk.
"Jadi yang dia (saksi pelapor Aditya Cahya tuduhkan) itu menghilangkan isi DVR, tapi dibuktikan di sini (pengadilan) kemudian menjadi meng-copy (menyalin)," ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Junaedi, Baiquni juga membenarkan bahwa rekaman CCTV yang menghadap rumah dinas eks Kadiv Propam Polri atau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J tidak dihilangkan.
Terdakwa Baiquni Wiboqo mengaku hanya menyalin data tanpa menghapus data yang ada di dalam DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
"Baiquni menyampaikan waktu dia meng-copy itu pun isi DVR masih sama," kata Junaedi.
Dengan kesaksian saksi pelapor, menurut Junaedi, semakin memperlihatkan kasus tersebut cacat formil.
Salah satu tim kuasa hukum Baiquni, Marcella menambahkan, tindakan Baiquni juga belakangan diakui sebagai bentuk dukungan agar penyidikan semakin terang.
"Malah dengan tindakan Baiquni (menyalin isi DVR CCTV) tadi sudah diakui (saksi pelapor) jadi malah (membuat penyidikan) terang, malah masyarakat tahu timeline-nya itu seperti apa," kata Marcella.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/20575281/pengacara-sebut-baiquni-wibowo-bukan-hilangkan-isi-dvr-cctv-tapi-hanya