Makar diperketat definisinya sebagai tindakan berupa serangan. Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, hal ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda ke depannya.
Sebelumnya, dalam draf RKUHP tanggal 9 November 2022, pasal 160 menyebutkan, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya persiapan perbuatan tersebut".
"Pasal 160 poin 8 kita mengubah istilah makar. Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut, sehingga lebih strict, lebih ketat," kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (24/11/2022).
Eddy melanjutkan, definisi itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XC/2017 halaman 15, poin 3.13.9.
Putusan MK itu menyatakan bahwa penegak hukum baru dapat mengambil vonis terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar, hingga jika orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan "serangan" dan telah menimbulkan korban.
"Lain halnya dengan rumusan yang telah ada, seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," ujar Eddy.
Misalnya, dari pemerintah menjelaskan perubahan draf RKUHP 9 November 2022 dengan draf terbaru tertanggal 24 November 2022.
Salah satunya, terdapat tiga pasal baru terkait penghinaan pada pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/20414871/perketat-definisi-makar-di-rkuhp-wamenkumham-niat-lakukan-serangan-yang