Hal itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto saat diberi kesempatakan oleh Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Ketua RT Kompleks Duren Tiga, Seno Sukarto.
Dalam kesaksiannya, Seno mengatakan bahwa pergantian DVR CCTV dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Jadi keberatan terdakwa apa?" tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," jawab Irfan.
"Jadi keberatan terdakwa adalah keterangan yang menerangkan dari keterangan Zapar dan Marjuki diganti oleh orang tidak dikenal?" kata hakim
"Pak Seno (juga) menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal," jawab Irfan.
"Keterangan itu kan dari keterangan satpam? Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal, padahal saudara meninggalkan identitas?' tanya Hakim lagi.
"Siap. Marjuki dan Zapar juga nyatakan demikian," ucap Irfan.
Kemudian, hakim bertanya apakah Irfan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas saat hendak mengganti DVR CCTV.
"Saudara meninggalkan nama, nomor hp, akui dari polisi enggak?" lanjut Hakim.
Irfan menegaskan bahwa ketika datang ke Kompleks Duren Tiga untuk menjalankan perintah atasannya, ia memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri.
"Siap, dari Bareskrim yang mulia," kata Irfan.
Sebagi informasi, dalam surat dakwaan disebutkan pergantian DVR CCTV dilakukan Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Acay meminta DVR CCTV diganti atas perintah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) saat itu, Hendra Kurniawan.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/16430591/bantah-kesaksian-ketua-rt-soal-pengambilan-dvr-cctv-irfan-widyanto-sebut