Salin Artikel

Bantah Kesaksian Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV, Irfan Widyanto Sebut Perkenalkan Diri

Hal itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto saat diberi kesempatakan oleh Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan Ketua RT Kompleks Duren Tiga, Seno Sukarto.

Dalam kesaksiannya, Seno mengatakan bahwa pergantian DVR CCTV dilakukan oleh orang tidak dikenal.

"Jadi keberatan terdakwa apa?" tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," jawab Irfan.

"Jadi keberatan terdakwa adalah keterangan yang menerangkan dari keterangan Zapar dan Marjuki diganti oleh orang tidak dikenal?" kata hakim

"Pak Seno (juga) menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal," jawab Irfan.

"Keterangan itu kan dari keterangan satpam? Keterangannya diterangkan bahwa CCTV diganti oleh orang tidak dikenal, padahal saudara meninggalkan identitas?' tanya Hakim lagi.

"Siap. Marjuki dan Zapar juga nyatakan demikian," ucap Irfan.

Kemudian, hakim bertanya apakah Irfan memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas saat hendak mengganti DVR CCTV.

"Saudara meninggalkan nama, nomor hp, akui dari polisi enggak?" lanjut Hakim.

Irfan menegaskan bahwa ketika datang ke Kompleks Duren Tiga untuk menjalankan perintah atasannya, ia memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dari Bareskrim Polri.

"Siap, dari Bareskrim yang mulia," kata Irfan.

Sebagi informasi, dalam surat dakwaan disebutkan pergantian DVR CCTV dilakukan Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Acay meminta DVR CCTV diganti atas perintah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) saat itu, Hendra Kurniawan.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/16430591/bantah-kesaksian-ketua-rt-soal-pengambilan-dvr-cctv-irfan-widyanto-sebut

Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke