JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai aparat penegak hukum harus mendalami pengakuan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menyimpan uang ratusan juta dengan alasan buat keperluan rumah tangga di rekening milik 2 ajudannya, (Alm.) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Sebab, Ferdy Sambo mengakui dalam persidangan memang menyimpan uang sekitar Rp 450.000.000 di dalam 2 rekening ajudannya itu.
Menurut Yenti, aparat penegak hukum sudah seharusnya bertindak buat menelusuri apakah ada dugaan pelanggaran pidana lain di balik keputusan Sambo yang menyimpan uang dalam jumlah besar dalam 2 rekening ajudannya.
"Tentu harus didalami. Pintu masuknya adakah pelanggaran hukum yang lain selain 340 KUHP," kata Yenti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Menurut Yenti, transaksi perbankan dari Ferdy Sambo ke dalam 2 rekening ajudannya itu harus dicurigai karena ada potensi dugaan tindak pidana pencucian uang, walau terdakwa mengklaim uang itu buat kebutuhan rumah tangga.
Akan tetapi, Yenti juga menyoroti kejanggalan lain yakni pelibatan ajudan Ferdy Sambo buat mengurus tugas rumah tangga.
"Tentu tidak biasa ada transfer sebesar itu. Dari mana (uangnya)? Untuk apa? Adakah TPPU-nya?" ucap Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo mengatakan uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.
Uang di dalam rekening itu kemudian dipindahkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana, berselang 3 hari setelah Yosua meninggal ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal.
Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.
"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh terdakwa Putri Candrawathi yang juga istri dari Ferdy Sambo.
Putri mengatakan, dia sengaja melakukan pembuatan rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong," kata Putri.
Dia juga menjelaskan, kedua ajudan tersebut dibuatkan rekening untuk keperluan operasional keluarga Ferdy Sambo.
"Dan untuk rekening Yosua itu adalah keperluan kas di Jakarta dan sedangkan untuk Ricky untuk keperluan kas di Magelang," kata Putri.
Putri mengatakan, pembukaan rekening atas nama dua ajudan untuk keperluan keluarga bisa dilihat dari riwayat transaksi yang ada.
"Kalau bisa dilihat dari rekening koran dua bulan terakhir kalau keluar masuk uang tersebut untuk keperluan keluarga kami," ucap Putri.
Sebelumnya, karyawan bank BNI Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam persidangan Ferdy Sambo menyebut ada pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky.
Anita menyebut uang itu ditransfer dari rekening Yosua pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam persidangan terpisah, Ricky mengaku transfer dari rekening Yosua ke rekeningnya dilakukan atas perintah Putri Candrawathi.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/14092601/uang-ferdy-sambo-di-rekening-brigadir-j-bripka-rr-dinilai-harus-diusut