Prada Indra merupakan seorang prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak, Papua.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Adapun keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Mereka telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut juga terancam sanksi pidana, salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata dia.
Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022).
Ia sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Selanjutnya, Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/20120251/4-prajurit-tni-au-penganiaya-prada-indra-terancam-dipecat