Ma'ruf mengatakan, pintu musyawarah antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah masih terbuka setelah terbitnya peraturan mengenai kenaikan upah minimum.
"Saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada yang tripartit itu, kita harapkan nanti itu ada win-win solution-nya ketemulah nanti itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).
Ma'ruf pun menegaskan, angka 10 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 itu merupakan angka maksimal.
Oleh karena itu, angka kenaikan upah minimum yang disepakati bersifat fleksibel asalkan berada di 10 persen sebagaimana aturan tersebut.
"Yang bagusnya itu karena itu maksimal ya, jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan, jadi fleksibel," ujar Ma'ruf.
Keputusan pemerintah menaikkan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023 disikapi berbeda oleh kalangan pekerja dan pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, perubahan formula pengupahan ini bisa berdampak pada investasi dan meningkatkan pengangguran.
"Kami perlu mengingatkan agar pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Jumat (18/11/2022).
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan, formula baru tersebut sudah tepat di tengah berbagai kesulitan yang dialami para buruh.
"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/16473591/kenaikan-upah-minimum-timbulkan-pro-kontra-wapres-harap-ada-win-win-solution