JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan ada intervensi yang dilakukan Ferdy Sambo saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diungkap Ridwan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hakim kemudian bertanya, intervensi seperti apa yang dilakukan Ferdy Sambo saat olah TKP berlangsung?
"Apa katanya (Ferdy Sambo saat) diintervensi itu?" kata Hakim di ruang persidangan, Senin.
Ridwan mengatakan, Ferdy Sambo meminta agar olah TKP tidak dilakukan dengan banyak anggota.
Ferdy Sambo juga meminta agar proses interogasi kepada beberapa saksi tidak terlalu keras.
Ridwan mengatakan, beberapa penyidiknya saat olah TKP melakukan interogasi kepada Bharada E.
"Kemudian Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan ke dia (penyidik) 'nggak usah terlalu keras'." ucap dia.
Diketahui dalam dakwaan, Richard Eliezer dan dan dua terdakwa lainnya disebut melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/12403251/saksi-sebut-ada-intervensi-sambo-saat-olah-tkp-kematian-brigadir-j