Untuk diketahui, 21 hakim tersebut menjadi tersangka korupsi dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2010-2022.
“Saya, mengenai hakim-hakim yang 21 itu ya, kalau kita lihat jumlah hakim kita kan ada 8.000, banyak sekali hakim kita. Jadi, kalau dilihat itu cuma sedikit,” kata Syarifuddin dalam talk show Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Kamis (18/11/2022).
Meski demikian, Syarifuddin mengaku tidak menginginkan ada hakim yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Ia menekankan, di Indonesia masih terdapat banyak hakim yang bagus. Mereka ada di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga Mahkamah Agung.
“Itu masih banyak hakim-hakim yang bagus-bagus yang menegakkan hukum dan keadilan itu dengan benar,” ujarnya.
Syarifuddin lantas mengaku bahwa ia mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.
Ia mengamini bahwa hakim yang melakukan tindak korupsi seperti penyakit di dalam tubuh lembaga peradilan di Indonesia.
Menurutnya, jika penyakit tersebut tidak ditangani maka akan menyebar ke berbagai tempat.
“Apabila tidak diamputasi dia akan merembet ke mana-mana,” ujarnya.
Terkait banyaknya kritik masyarakat kepada lembaga peradilan karena vonis hakim yang dinilai kerap tidak masuk akal, Syarifuddin mengingatkan bawahannya agar memerhatikan rasa keadilan di masyarakat.
Ia meminta para hakim, ketika dikritik tidak bersembunyi di balik jargon independensi.
“Itu yang memang saya harapkan, jangan bersembunyi di balik independensi,” kata Syarifuddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA.
Semua berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, satu-satunya hakim agung adalah Gazalba Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/14093661/21-hakim-terjerat-korupsi-ketua-ma-sebut-masih-banyak-hakim-yang-bagus