JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan pengaturan tender dalam pengadaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) pada 2020 sampai 2022.
Pengaturan yang dimaksud adalah dugaan merekayasa tender atau lelang pengadaan BTS 4G sehingga hanya jatuh ke sejumlah perusahaan.
"Belum dengar saya (perusahaannya). Tapi memang ada pengaturan tender," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejagung, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (17/11/2022).
Akan tetapi, Febrie tidak merinci pemegang tender yang dimaksud, apakah perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.
Dugaan pengaturan tender itu kini sedang didalami oleh tim penyidik, termasuk jumlah proyeknya.
"Lagi dicari itu," kata Febrie.
Febrie mengatakan, tim penyidik masih fokus untuk mendalami dokumen-dokumen yang disita.
"Masih mendalami dokumen yang disita. Banyak betul," ucap Febrie.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dokumen-dokumen dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang telah diterima tim penyidik.
"Kita fokus dari analisa terhadap data-data. Dari sana nanti akan kita kembangkan mulai dari perencanaan sampai ke pelaksanaan," ujar Kuntadi.
Terkait penyidikan perkara ini, Kuntadi menyebutkan mereka sudah mulai menemukan titik terang atau petunjuk.
"Ada yang cerah, ada yang gelap," ujar Kuntadi.
Kuntadi menuturkan proses penyidikan perkara berjalan sesuai tahapan. Dia menyampaikan akan ada perkembangan yang signifikan pada pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo.
"Tunggu minggu depan lah," kata Kuntadi.
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan penyimpangan pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara.
Menurut hasil penyidikan, lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Temukan Adanya Pengaturan Tender Proyek BTS Kominfo)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/06503491/kejagung-cium-dugaan-pengaturan-tender-dalam-korupsi-bts-kemenkominfo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan