Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers usai bertemu dengan Komisioner Komnas HAM RI di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Atas dasar tersebut, Andi mengatakan, korban tragedi Kanjuruhan tidak hanya melaporkan kasus itu ke Komnas HAM tetapi juga ke Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kenapa kami ke sana (KPAI), karena apa? Jadi 136 korban jiwa dalam tragedi kanjuruhan 39 di antaranya adalah anak-anak yang meninggal dunia," ujar Andi, Kamis.
Tidak hanya korban jiwa, Andi juga menyebut ada korban luka-luka berusia anak yang disebabkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan aparat kepolisian saat tragedi itu terjadi.
Selain melaporkan ke Ombudsman, Andi mengatakan tim kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan bergerak melaporkan tindak maladministrasi ke Ombudsman RI.
"Kedua, polisi melakukan rekonstruksi peristiwa tidak sesuai dengan fakta yang ada dan beberapa tindakan lain terkait penyelidikan yang berpotensi mengarah ke obstruction of justice, itu yang kami duga adanya maladiministrasi," tutur Andi.
Andi juga menyebut akan melakukan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk upaya perlindungan para korban dari tindak intimidasi aparat.
Karena, menurut Andi, masih ada korban Kanjuruhan yang mendapat intimidasi dari aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang digelar malam hari pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tercatat 136 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/05252651/pengacara-136-korban-jiwa-tragedi-kanjuruhan-39-masih-anak-anak