Hal itu disampaikan usai RUU Papua Barat Daya itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
"Kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden. Dari presiden, saya ada koordinasi dari Mensesneg dan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," kata Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Tito mengatakan, setelah UU Papua Barat Daya diterbitkan, pihaknya baru akan mencarikan penjabat (Pj) yang tepat memimpin wilayah itu.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur dan melantiknya.
"Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA (tim penilai akhir) penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," ujar Tito.
Di sisi lain, Tito menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu juga segera disahkan.
Hal ini karena Perppu Pemilu akan mengakomodasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, salah satunya Papua Barat Daya.
Tito berharap, Perppu Pemilu itu juga bisa dirampungkan segera mungkin.
"Karena draf Perppu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II, ya segera kita undangkan. Supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis.
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," jawaban seluruh peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/16540891/mendagri-minta-dpr-segera-kirim-hasil-pengesahan-uu-papua-barat-daya-ke