Hal ini disampaikan Penny usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Penny menyebut adanya gugatan tersebut akibat ketidaksepahaman terkait pengawasan.
Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujar Penny.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut pada anak diakibatkan adanya obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengatakan bahwa BPOM meminta bantuan hukum terkait adanya gugatan dari sejumlah pihak perusahaaan.
Ketut mengatakan pihaknya akan memberikan jaksa pengacara negara (JPN) untuk memberikan pendampingan BPOM menghadapi gugatan.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal lenegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap BPOM dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia.
Gugatan dilayangkan pada 11 November 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Pada pokoknya, Komunitas Konsumen Indonesia mempersoalkan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup, yaitu penjelasan bertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022, dan 23 Oktober 2022.
Dalam petitumnya, Komunitas Konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan BPOM RI melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar.
Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/23354301/bpom-bakal-didampingi-kejagung-hadapi-gugatan-ptun-soal-kasus-gagal-ginjal