Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
"Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa, (15/11/2022).
Dengan demikian, sidang terhadap pendiri Yayasan ACT itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa pekan depan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain memilih untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.
"Sidang dilanjutkan pada 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Yaysan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/20514961/didakwa-gelapkan-dana-untuk-korban-lion-air-pendiri-act-ahyudin-tak-ajukan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.