Salin Artikel

DPR Akui Draf Isi Perppu Pemilu Sudah Disepakati walau Belum Diajukan Pemerintah

Doli berkilah bahwa kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini merupakan bagian dari keterbukaan.

"Kan ini kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah," ujar politikus Golkar tersebut kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Ya perppu kan itu sebenarnya inisiatif dari pemerintah. Kami kemarin mengambil inisiatif saja supaya... ini kan, perppu ini, perppu yang cukup penting dan strategis, mengubah beberapa pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," katanya lagi.

Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilu disebut telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam perppu.

Isu pertama terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua imbas pemekaran wilayah tahun ini.

Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama.

Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah.

Keempat, penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.

Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang pemilu legislatif (pileg) sebelumnya.

Dengan disepakatinya isu-isu ini sebagai substansi yang akan dimuat dalam perppu, maka praktis Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah ke DPR RI kecil kemungkinan ditolak walaupun Anggota Dewan punya kewenangan untuk itu.

"Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa," ungkap Doli.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menganggap aneh adanya kesepakatan dengan lembaga di luar pemerintah dalam proses pembuatan perppu ini.

Pasalnya, jalur Perppu dipilih agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024. Lewat perppu, pemerintah mestinya cukup menerbitkannya dan menyerahkannya ke parlemen.

"Soal Perppu ini juga aneh ya. Namanya perppu itu kan subjektivitas presiden terhadap kebuntuan hukum yang terjadi untuk penyelenggaraan negara, dalam hal ini penyelenggaraan pemilu. Saya ketawa saja, menurut saya aneh," kata Fadli kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Kalau mau dikonsinyeringkan bersama, Undang Undangnya saja diubah, enggak perlu perppu kan," ujarnya lagi.

Namun, adanya konsinyering ini justru mengesankan bahwa tidak ada kebuntuan sehingga mestinya bisa diakomodasi lewat revisi undang-undang di parlemen.

Terlebih, perppu yang dinanti-nanti ini tak kunjung terbit, padahal KPU RI perlu segera membentuk kantor di tiga provinsi baru di Papua untuk melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai pada 6 Desember 2022.

"Kalau presiden dan DPR bisa merevisi ya direvisi saja. Ini kan bisa rapat dengar pendapat mereka, berkali-kali," ujar Fadli.

"Kalau memang perppu, ya presiden keluarkan saja. Toh presiden tidak perlu khawatir juga Perppu itu akan ditolak, 80 persen (kursi dikuasai) koalisi pemerintah kok di DPR," katanya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/14282621/dpr-akui-draf-isi-perppu-pemilu-sudah-disepakati-walau-belum-diajukan

Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke