Salin Artikel

Saat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ngotot soal Pelecehan, tapi Dua ART Tak Tahu...

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap dirinya masih menjadi tanda tanya.

Istri Ferdy Sambo itu bersikukuh mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan atau Kamis (7/7/2022). Pengakuan Putri tersebut diamini oleh Ferdy Sambo yang saat itu tak berada di lokasi kejadian.

Pengacara Putri juga ngotot mengatakan kliennya dilecehkan dan mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti.

Sementara, dua asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri yang ketika itu berada di Magelang, mengaku tak tahu menahu soal adanya pelecehan.

Lantas, keterangan mana yang benar? Benarkah pelecehan jadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua?

Ferdy Sambo ngotot

Ferdy Sambo bersikukuh istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Dia ngotot, Putri Candrawathi merupakan korban dalam kasus ini.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di hadapan orangtua Yosua, Sambo juga mengatakan hal serupa. Dalam persidangan yang menghadirkan orangtua Yosua sebagai saksi, Selasa (1/11/2022), Sambo mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, dia mengatakan, tindakannya itu tak lepas dari perbuatan Yosua terhadap istrinya.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," tuturnya.

Nada bicara Sambo yang semula tenang berubah meninggi saat menyinggung perbuatan Yosua terhadap istrinya. Raut wajahnya juga terlihat sangat marah, dengan mata memelotot ke orangtua Yosua.

Dalam kesempatan yang sama, Sambo menyampaikan permohonan maaf ke orangtua Yosua. Dia juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Dibela pengacara

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga kekeh kliennya dilecehkan oleh Brigadir J. Febri mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti pertama, keterangan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian. Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual.

Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri. Menurut Febri, pemeriksaan ini menjelaskan hasil asesmen atas peristiwa kekerasan yang dialami kliennya.

Bukti lainnya yaitu keterangan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi, yang dalam BAP menyatakan menemukan Putri dalam posisi tergeletak tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.

Tiga hal ini yang disebut Febri sebagai bukti petunjuk kekerasan seksual terhadap kliennya.

"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," kata Febri dikutip dari program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).

ART tak tahu

Dua ART Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi, juga telah angkat bicara soal dugaan pelecehan ini.

Kuat, yang kini juga menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, memang berada di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022). Namun, dia mengaku tak tahu menahu soal peristiwa pelecehan.

Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, mengatakan, kliennya hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Menurut pengakuan Kuat, dirinya telah dua kali mencoba mengonfirmasi dugaan pelecehan yang diklaim Putri ke Yosua sebelum penembakan. Namun, mantan ajudan Ferdy Sambo itu selalu menghindar ketika Kuat hendak menanyakan ihwal tersebut.

"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.

ART Putri yang lain bernama Susi juga mengaku tidak tahu perihal pelecehan itu meski dirinya berada di rumah Magelang saat kejadian.

“Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)?" tanya jaksa kepada Susi dalam persidangan, Rabu (9/11/2022).

“Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu,” tegas jaksa.

“Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu,” jawab Susi.

Dalam persidangan sebelumnya, Susi sempat bercerita bahwa sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022), dia menemukan Putri terduduk lemas di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang. Namun, Susi tak tahu peristiwa apa yang terjadi sebelumnya.

Pembuktian

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi atas pelecehan tersebut harus dibuktikan di pengadilan.

Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti. Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan Putri, baik itu bukti verbal maupun nonverbal.

"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Terkait pengacara Putri yang mengeklaim hasil pemeriksaan psikologi forensik sebagai bukti pelecehan, kata Hibnu, hal itu masih harus diuji di persidangan.

Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, tindak pidana pembunuhan Yosua tidak terhapuskan. Putri, Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.

"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," ujar Hibnu.

Seandainya terbukti, lanjut Hibnu, tindak pelecehan seksual itu hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir Yosua. Pelecehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.

Namun, Hibnu menegaskan, pada akhirnya hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang dilakukan Yosua.

"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata dia.

Lima terdakwa

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua atau 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/10531721/saat-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo-ngotot-soal-pelecehan-tapi-dua-art

Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke