Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan Binzaid Kadafi mengatakan, ada beragam mekanisme yang diperketat dalam seleksi hakim agung.
"Kami sudah melakukan menyepakati dan melakukan berbagai mekanisme yang memperbaiki atau memperketat mekanisme seleksi hakim agung," ujar Kadafi dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022).
Kadafi mengatakan, saat ini Komisi Yudisial sedang menyelenggarakan seleksi hakim agung dan beberapa tahap sudah dilalui.
Saat ini, seleksi calon hakim agung memasuki tahap asesmen kesehatan dan kepirbadian, serta klarifikasi terhadap rekam jejak individu.
"(rekam jejak) dari berbagai aspek terutama aspek integritas itu akan dilakukan secara komperhensif, detail dan secara ketat. Di mana investigator yang tak hanya dimiliki oleh KY yang akan turun," ujar Kadafi.
Selain itu, Komisi Yudisial juga membuka masukan dari masyarakat sipil, termasuk menerima data yang bisa membantu mendapatkan profil para calon.
Kadafi juga menyebut, para anggota Komisi Yudisial akan turun langsung melihat latar belakang invidu calon hakim agung.
"Di fase ini komisioner para anggota KY turun sendiri ke lingkungan pribadi para calon maupun lingkungan kedinasan. Jadi, mekanisme itu kita akan laksanakan secara lebih ketat dengan sudut pandang bahwa kami sedang mendapatkan mandat dari publik," kata Kadafi.
Hakim agung pertama adalah Sudrajad Dimyati yang sebelumnya sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.
Hakim agung kedua masih belum disebutkan identitasnya oleh KPK. Tetapi, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/14025831/komisi-yudisial-perketat-seleksi-calon-hakim-agung-buntut-kasus-sudrajad