Salin Artikel

Terbukti Bersalah, Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

KOMPAS.com – Pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Daniel Santoso, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memanipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Majelis Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Meski putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal itu cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Hal tersebut juga membuktikan bahwa BP Jamsostek tidak segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tersebut, mulai dari Majelis Hakim PN Surabaya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), serta tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

“Ini adalah bentuk keseriusan BP Jamsostek dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima orang yang berhak," ujarnya.  

Untuk diketahui, kasus Daniel Santoso berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya.

Setelah petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan investigasi, diketahui ada seseorang yang terlebih dulu mencairkan saldo JHT tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Pelaku juga membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BP Jamsostek segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jatim.

Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Krimsus Polda Jatim, pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan, BP Jamsostek akan terus mengembangkan sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Dia juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi, termasuk nomor kepesertaan BP Jamsostek dan akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan BP Jamsostek dan tidak menggunakan jasa calo.

Oni menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Dia berharap, kasus Daniel Santoso dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya.

“Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses melalui website atau langsung ke pihak yang berwajib," tutur Oni.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/18200051/terbukti-bersalah-pelaku-klaim-fiktif-bpjs-ketenagakerjaan-divonis-penjara

Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke