Taufan mengatakan, dalam pertemuan yang diselenggarakan di rumah dinas Wakil Presiden RI itu Komnas HAM mengusulkan agar kasus tersebut disidang di pengadilan koneksitas, bukan di pengadilan militer.
"Dalam pertemuan kami yang terakhir di rumah dinas Bapak Wakil Presiden, saya dan Pak Beka berbicara lansung dengan Panglima TNI, beliau mengapresiasi dan mencoba memperhatikan usulan Komnas HAM untuk melakukan pengadilan koneksitas," kata Taufan dalam sambungan video, Jumat (11/11/2022).
Namun, Taufan tidak menyebutkan secara detail kapan pertemuannya dengan Panglima TNI terjadi.
Menurutnya, yang terpenting adalah usulan pengadilan koneksitas bisa dipertimbangkan karena dianggap menjadi jalan paling adil untuk menuntaskan kasus mutilasi di Mimika oleh anggota TNI.
"Sebagaimana usulan yang kita anggap paling fair di tengah berbagai usulan dari pihak masyarakat, aktivis, NGO dan lain-lain," ujar Taufan.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT, dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua, pada 22 Agustus 2022.
Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.
Keempat jenazah dimasukkan ke dalam enam karung dan dibuang oleh para pelaku ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, yang juga jadi tersangka.
Kemudian, ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/18105521/ketua-komnas-ham-sempat-temui-panglima-tni-minta-pelaku-mutilasi-di-mimika