Salin Artikel

Komisioner Komnas HAM yang Baru Akan Lakukan Pemilihan Ulang Ketua

Karena, sesuai aturan, proses pemilihan ketua di Komnas HAM harus melalui rapat paripurna antara komisioner terpilih, bukan ditunjuk oleh DPR.

"Di dalam (rapat) paripurna kami akan melakukan proses deleberasi (menimbang) kembali," ujar Atnike saat ditemui usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Atnike juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan komisioner Komnas HAM tidak disebutkan jabatan sebagai Ketua Komnas HAM.

Hal yang sama juga terjadi pada komisioner Komnas HAM periode sebelumnya.

"Itu memang preseden khusus ya, tetapi di dalam Kepres kami ditunjuknya sebagai Komisioner, termasuk yang sebelumnya tidak disebut dia (sebagai ketua)," tutur Atnike.

Terkait penunjukannya sebagai Ketua Komisioner Komnas HAM oleh DPR RI, Atnike mengatakan ada kemungkinan sebagai inisiatif anggota Dewan saja.

Dia menilai penunjukan sebagai ketua bisa jadi sebagai bentuk agar polemik penyusunan struktur organisasi di Komnas HAM tidak terjadi.

"Saya berusaha mengambil positif nya saja lah, mungkin dengan itu tidak banyak terjadi polemik dalam proses penyusunan struktur. Tapi, semuanya itu akan melalui proses deleberasi kembali, jadi di antara kami bersembilan (akan memilih ulang) pada saat Paripurna," ucap Atnike.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan 9 orang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menjadi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Dari 9 orang yang dinyatakan terpilih itu, Komisi III DPR memilih Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Penetapan Ketua Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 oleh DPR RI ini menjadi sorotan Komnas HAM aktif saat itu Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan apa yang dilakukan DPR bertentangan dengan Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 83 Ayat 3.

"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota," kata Taufan 5 Oktober 2022.

Taufan juga menyebut tindakan DPR RI itu menyalahi tata tertib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 yang menjelaskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM adalah para komisioner dalam rapat paripurna.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/16470581/komisioner-komnas-ham-yang-baru-akan-lakukan-pemilihan-ulang-ketua

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke