Salin Artikel

Kuasa Hukum Klaim Mario Teguh Bukan Member dan Tak Terlibat Aktivitas Net89

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum motivator Mario Teguh, Elza Syarief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aktivitas aplikasi robot trading Net89.

Adapun Mario termasuk salah satu publik figur yang dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89.

“Yang jelas klien saya sama sekali tidak mengetahui dan bukan member dan tidak memiliki akun dan tidak terlibat aktivitas dalam Net89 atau PT SMI,” ujar Elza di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, selama diperiksa, Mario mendapat 28 pertanyaan dari penyidik seputar aplikasi tersebut.

Elza mengatakan bahwa kliennya sempat direkrut (hire) oleh sebuah komunitas yang berisi kumpulan pengusaha pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021.

Di komunitas itu, ia memberikan edukasi untuk menambah penghasilan selama di masa pandemi Covid-19.

Kendari demikian, menurut Elza, komunitas itu tidak berkaitan dengan aplikasi Net89. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelatihan atau coaching.

“Itu pun komunitas yang tidak ada hubungannya dengan Net89 atau PT SMI itu adalah komunitas menurut penyampaian yang hire Mario, itu kumpulan dari pengusaha yang bisa dapatkan link pada masa pandemi itu tahun 2021,” ucap Elza.

“Sehingga itu ada pengusaha properti, coffee shop sampai ke masalah pengusaha sandal selop dan segala rupa dari kelompok itu,” imbuh dia.

Selain itu, Elza mengatakannya, kliennya juga kaget hingga stres karena namanya terseret kasus robot trading Net89.

Sementara itu, Mario Teguh sendiri mengaku prihatin dan berharap kasus ini dapat segera selesai.

"Pasti kita semua prihatin dan mudah-mudahan ini semua walaupun tidak berakhir dengan sempurna, tapi kita bisa mengembalikan harapan baik kita kepada rezeki dan kehidupan yang lebih baik," kata Mario.

Diketahui, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam kasus penipuan berkedok robot trading platform Net89.

Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin mengatakan 5 terlapor di antaranya adalah Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.

Menurut Zainul, Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucap Zainul pada 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting.

Di kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk para petinggi dan pendiri Net89.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/22501701/kuasa-hukum-klaim-mario-teguh-bukan-member-dan-tak-terlibat-aktivitas-net89

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke