JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap figur publik Atta Halilintar dan Taqy Malik diperiksan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading Net89 karena melelang barang kepada tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.
Keduanya diperiksa karena diduga terseret tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Reza Paten.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Menurut Chandra, Atta diperiksa terkait lelang bandana yang dimenangkan Reza Paten.
"Kalau yang Atta kan menjual headband kepada tersangka Reza yang bandana ya lelang kan yang Atta," kata Chandra.
Diduga uang yang digunakan Reza untuk mendapatkan bandana Atta yang dilelang seharga Rp 2,2 miliar adalah dari hasil pencucian uang dugaan penipuan robot trading Net89.
Sedangkan Taqy Malik diperiksa karena melelang sepeda Brompton seharga Rp 700.000.000 kepada Reza.
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten, dalam kasus Net89.
Para tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Ia berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading.
Selain itu Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.
Lalu Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Kemudian, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul mengatakan, saat ini penyidik juga tengah memblokir rekening dari para tersangka Net89.
"Telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," katanya.
Para tersangka Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Robot Trading Net89: Atta Halilintar Jual Bandana, Taqy Malik Lelang Sepeda)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/06220031/penyidik-usut-tppu-reza-paten-net89-lewat-atta-halilintar-dan-taqy-malik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan