Selain rekaman CCTV, hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang penyidik Bareskrim Polri.
"Tolong dihadirkan AKBP Adriansyah berserta empat saksi ini minggu depan, dengan perintah CCTV yang ada di rumah Saguling tolong diputar di pengadilan," kata majelis hakim di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Perintah itu disampaikan hakim saat pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat berdebat soal rekaman CCTV tersebut.
Arman menyayangkan rekaman CCTV itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan meski rekaman itu pernah ditayangkan dalam agenda pemeriksaan konfontir saat para terdakwa masih berstatus tersangka.
Menurut Arman, rekaman CCTV itu dapat menunjukkan kebenaran soal pernyataan saksi Adzan Romer terkait apakah Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
"Karena pada saat pemeriksaan konfrontasi itu video CCTV diperlihatkan kepada seluruh terdakwa atau tersangka saat itu dan diputarkan pada saat mulai turun dari mobil, senjata jatuh, dan langsung masukkan senjata ke saku itu kelihatan jelas," kata Arman Hanis.
"Makanya, izin kami ingin memperjelas kesaksian saksi Romer ini agar keterangannya benar atau tidak benar yang mulia karena ada dalam dua kali BAP keterangan saksi Romer ini belum menjelaskan mengenai sarung tangan," ujarnya lagi.
Sementara itu, jaksa mengungkapkan bahwa dalam persidangan hari ini tidak ada barang bukti dalam bentuk video.
Menurut jaksa, keterangan dari para saksi dalam persidangan juga adalah hal yang harus diyakini.
"Tapi yang juga yang ini berdasarkan keterangan saksi yang kita dengar di persidangan ini, itu lah yang kami yakini," kata jaksa.
Selanjutnya, Arman Hanis kembali menjelaskan ke jaksa bahwa rekaman video tersebut sudah pernah diputar saat pemeriksaan konfrontir para terdakwa.
Setelah itu, hakim langsung meminta agar kedua pihak tenang. Kemudian, meminta agar rekaman CCTV dan penyidik Polri yang terkait dihadirkan.
"Saudara jaksa dan penasehat hukum tolong tenang dulu. Tolong hadirkan penyidiknya yang memutar pada saat rekonstruksi tersebut, tolong dibawa ke persidangan minggu depan, bersama dengan CCTV yang dimaksud," kata majelis hakim.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/16295421/hakim-minta-rekaman-cctv-rumah-ferdy-sambo-dan-penyidik-polri-dihadirkan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan