JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI 2020 sampai 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (7/11/2022) kemarin.
"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (8/11/2022).
Jaksa penyidik, kata Sumedana, juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, yang beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Proyek BTS 4G itu merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketut mengatakan, penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan.
Pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasys dugaan korupsi itu, yakni:
1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;
2. PT Aplikanusa Lintasarta;
3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
4. PT Sansasine Exindo;
5. PT Moratelindo;
6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;
7. PT ZTE Indonesia;
Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/12563011/korupsi-bts-4g-kejagung-geledah-kemenkominfo-dan-perusahaan-swasta