Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 21 November, Luar Jawa-Bali hingga 5 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air.

Langkah ini merespons peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, utamanya di daerah Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari yakni 8-21 November 2022. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November-5 Desember 2022.

Selama masa PPKM tersebut, seluruh daerah berstatus level satu.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Safrizal mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus siaga terhadap ancaman lonjakan kasus virus corona.

Sebagaimana imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan.

Warga juga diimbau untuk segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari berbagai ancaman subvarian Corona baru.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," kata Safrizal.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.

"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru. Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," kata Budi saat media visit ke Menara Kompas, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dari ketiga subvarian itu lanjut Budi, XBB memiliki penyebaran yang paling cepat, tecermin dari kasus di Singapura. Namun, penurunannya pun lebih cepat karena subvarian ini hampir sama dengan BA.4 dan BA.5.

Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 sendiri sempat menyebar pada Agustus 2022. Subvarian BA.4 dan BA.5 berbeda dengan subvarian sebelumnya yang sempat membuat kasus Covid-19 memuncak di awal tahun 2022, yaitu BA.1 dan BA.2.

"Jadi bukan yang BA.1 dan BA.2. Kan kita puncak dari sisi kasus itu Januari-Februari atau di Mei pada saat Omicron BA.1, BA.2 masuk sampai 60.000 atau 70.000 kasus per hari," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/11423651/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-sampai-21-november-luar-jawa-bali-hingga-5

Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke