Salin Artikel

Sopir Ambulans Sebut Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Syahrul mengatakan, ia diminta untuk menunggu setelah menurunkan jenazah Brigadir J dari mobil ambulans yang dikendarainya.

Hal itu disampaikan Syahrul saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022) siang.

“Setelah saya drop jenazah, saya keluar, saya parkirkan mobil. Terus, saya bilang sama anggota di rumah sakit, ‘Pak, saya izin pamit’,” ujar Syahrul.

“Terus katanya, ‘sebentar dulu ya mas, tunggu dulu’. Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia, di samping tembok sampai jam mau subuh,” katanya lagi.

Bahkan, Syahrul mengaku tidak diizinkan keluar dari area rumah sakit oleh petugas kepolisian yang dari awal mendampinginya.

“Pas saya mau ke depan (rumah sakit), ‘sudah mas di sini saja’. Terus bilang, ‘Pak izin saya haus’, sambil dibelikan sate,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Syahrul mengaku baru mendapat izin pulang setelah Subuh.

Ketika itu, ia juga diberi uang dari petugas kepolisian yang diperuntukkan untuk uang operasional kendaraan dan cuci mobil ambulans.

“(Uangnya) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil,” kata Syahrul.

Saat itu, Syahrul mengaku sempat kaget karena melihat banyak orang hingga kamera di dalam rumah.

Kemudian, ia mendapati jenazah Brigadir J berlumuran darah dan dada berlubang.

Setelah itu, Syahrul juga sempat diminta memeriksa nadi dari jenazah Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/12560211/sopir-ambulans-sebut-tak-diizinkan-pulang-usai-antar-jenazah-brigadir-j-ke

Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke