Salin Artikel

Saat Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dipertemukan dalam Satu Persidangan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah memasuki pekan ketiga untuk pemeriksaan saksi.

Diketahui, Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Total telah ada 23 orang saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Bharada E. Saksi yang telah memberikan keterangan di sidang Eliezer jauh lebih banyak dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dakwaan melalui pemeriksaan saksi.

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pemeriksaan saksi pertama dihadiri keluarga Brigadir J

Sidang pekan pertama untuk pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu mempertemukan Richard Eliezer dengan 12 orang dari pihak dari Brigadir J.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.

Mereka adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hingga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, ada juga saksi lain yang juga keluarga Brigadir J yaitu Mahareza Risky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indro Manto Pasaribu.

Bertemu dengan saksi yang bekerja dengan Ferdy Sambo

Sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, asisten rumah tangga (ART), ajudan hingga sopir yang bekerja di rumah Sambo hadir dalam sidang Richard Eliezer yang Senin (31/10/2022).

Selain Leonardo, saksi lainnya adalah ART bernama Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, ada juga ART dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti komplek itu bernama Marjuki.

Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq, sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah juga hadir dalam sidang ini.

Disatukan di persidangan bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang mulai Senin ini, (7/11/2022).

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022).

Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.

"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/06311101/saat-richard-eliezer-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-dipertemukan-dalam-satu

Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke