Tercatat, sebanyak 35 orang ahli waris sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya. Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar diluar santunan jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).
Kendati demikian, Isnin juga menyampaikan bahwa masih ada ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi.
Menurut Isnin, sebanyak 27 orang ahli waris belum menerima ganti rugi. Mereka memiliki alasan tersendiri mengapa belum menerima uang ganti rugi.
"Terdiri dari ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan. Artinya sedang proses, yaitu sebanyak 8 orang," kata Isnin.
"Sedangkan ahli waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian 2 orang," ujarnya melanjutkan.
Sebagai pengingat, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
Pesawat Sriwijaya SJ 182 berjenis Boeing 737-500 itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.
Tak ada satu pun penumpang yang selamat yang dalam kecelakaan tragis ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/12111831/kemenhub-sebut-35-ahli-waris-korban-sriwijaya-air-sj-182-sudah-terima-ganti