Salin Artikel

Detik-detik Kengerian di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Brimob Tembakkan Gas Air Mata

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan mereka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Salah satu temuan Komnas HAM yakni soal detik-detik menegangkan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang ditengarai paling banyak memakan korban.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, kondisi di dalam stadion masih terkendali setelah peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan ditiupkan pada pukul 21.47 WIB.

Tak lama, sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh pintu kecil keluar tribune terbuka. Penonton pun mulai meninggalkan stadion.

"Bahwa alur keluar suporter dari tribune keluar stadion terlihat lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14," kata Beka di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Namun, keluarnya penonton dari stadion tak berjalan lancar di pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13. Terjadi penumpukan massa dan saling impit.

Kemudian, sekitar pukul 22.10, salah satu anggota Brimob menembakkan gas air mata ke arah tribune 13. Tembakan ini seketika menyebabkan penonton berhamburan dan panik.

"Salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakkan gas air mata ke arah tribune. Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri pintu 13, tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13," ujar Beka.

"Sehingga menimbulkan kepanikan dan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13," lanjut dia.

Kondisi kian kacau karena terjadi aksi saling dorong. Banyak yang terjepit dan tak bisa keluar dari tumpukan penonton.

"Namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet kesulitan bernapas di pintu 13," kata Beka.

Akhirnya, banyak penonton kehilangan nyawa. Di pintu ini pula, korban luka ringan hingga berat banyak berjatuhan.

Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dengan memar di paru-paru akibat trauma atau benturan. Kemudian, terdapat tanda-tanda bekas gas air mata berupa wajah memerah atau membiru dan mata merah berair.

Sejumlah korban juga mengalami patah tulang dan lebah-lebam, dislokasi, nyeri atau trauma otot, nyeri dada, dan sesak.

"Mata bengkak merah kehitaman dan berair diduga akibat gas air mata," terang Beka.

Oleh karenanya, Komnas HAM menyimpulkan, tembakan gas air mata aparat kepolisian menjadi pemicu terjadinya tragedi ini.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri. Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/18562901/detik-detik-kengerian-di-pintu-13-stadion-kanjuruhan-brimob-tembakkan-gas

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke