Salin Artikel

KPK Geledah Kantor DPRD dan 11 Kantor Dinas di Bangkalan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Secara maraton dari tanggal 24 hingga 28 Oktober, Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Adapun sejumlah lokasi tersebut antara lain rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Kemudian, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial, dan Badan Pendapatan Daerah.

“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.

Menurut Ali, sejumlah barang bukti yang diamankan diduga akan membuat peran para pelaku dalam perkara suap ini menjadi jelas.

KPK akan melanjutkan dengan menganalisis dan menyita sejumlah barang bukti tersebut.

“Untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata dia.

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada Senin (24/10/2022). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Selain itu, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan atas nama Abdul Latif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Secara terpisah, Ali mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Selain itu, KPK telah mencegah 6 orang tersebut.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/11201851/kpk-geledah-kantor-dprd-dan-11-kantor-dinas-di-bangkalan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Nasional
Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Nasional
Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Nasional
Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Nasional
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Nasional
Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Nasional
Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Nasional
Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Nasional
KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

Nasional
Sebut Pinjol dan Judi 'Online' Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Sebut Pinjol dan Judi "Online" Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Nasional
Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Nasional
Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Nasional
Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa seperti Ini

Panglima TNI: Doni Monardo Antarkan Saya hingga Bisa seperti Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke