"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (31/10/2022).
Selain itu, MK juga mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi untuk seluruhnya
Anwar menyatakan, permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 75 dan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2019, kabur.
“Pokok permohonan para pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat memerlukan adanya sistem pertahanan negara yang kokoh.
Sistem ini tak lain sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan segenap bangsa.
Sekaligus, ia mengatakan, sistem tersebut sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Lahirnya sistem pertahanan negara yang bersifat semesta merupakan proses perjalanan panjang perjuangan rakyat Indonesia,” tegas dia.
Adapun pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, dan PBHI.
Kemudian terdapat tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra.
Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/18372381/mk-tolak-permohonan-gugatan-soal-komponen-cadangan