Pembentukan tim ini menyusul mencuatnya kasus pelecehan seksual pada 2019, di mana seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
“Tim independen ini terdiri dari tiga ya. Dua dari aktivis perempuan, satu dari pendamping korban, satu dari KPPA dan satu dari Kemenkop UKM. Jadi ada lima orang,” kata anggota tim independen M Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022) sore.
Riza mengatakan, tim independen ini juga bertugas untuk mencari fakta sekaligus menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Setelah pengusutan tuntas, tim independen ini akan mengeluarkan rekomendasi sanksi disiplin yang akan diberikan kepada para terduga pelaku.
Di samping itu, Riza mengatakan, tim independen tersebut nantinya akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban.
Ia mengungkapkan tim independen saat ini tengah mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.
“Ini prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim independen juga merumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam kerangka pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan Kemenkop UKM.
“Ini agar nanti tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” imbuh dia.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/16292101/kemenkop-ukm-bentuk-tim-independen-kasus-pelecehan-seksual-sesama-pegawai