JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan polisi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Betul (dilimpahkan tahap II),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Rionald sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), sejak Rabu (26/10/2022) kemarin.
Hanya, Rionald tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Nantinya, Kejari Jaksel segera mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili majelis hakim.
Setelah itu, Kejari Jaksel punya waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap Rionald Soerjanto.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan Rionald ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun Rionald telah ditetapkan tersangka kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Rionald diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.
Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/12461621/bareskrim-limpahkan-tersangka-penipuan-pt-asli-rancangan-indonesia-rionald