JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pemeriksaan Internal (Kabiro Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang terlibat penghilangan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Hendra saat majelis hakim memintanya menanggapi kesaksian Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya yang menyebut Hendra terlibat penghilangan CCTV.
Diketahui, Aditya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu (penghilangan CCTV), dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya,” papar Hendra menjawab majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Kami berdua (Agus Nurpatria) ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ucap eks Kabiro Paminal itu.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim pun meminta Hendra menjawab apakah ada keberatan atas keterangan dari Aditya.
“Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi,” kata hakim.
“Tidak ada yang keberatan ya?” Lanjut hakim.
“Tidak keberatan,” ucap Hendra.
Pertanyaan yang sama pun disampaikan majelis hakim kepada Agus Nurpatria. Namun, Agus menyatakan juga tidak keberatan atas keterangan Aditya di persidangan.
Dalam persidangan, Aditya mengungkapkan bahwa Hendra dan Agus terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ungkap Aditya.
Aditya mengungkapkan bahwa ia merupakan bagian dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan Kabareskrim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadi J.
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/12315031/soal-penghilangan-cctv-hendra-kurniawan-kami-hanya-laksanakan-perintah-sambo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan