JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, mengaku sempat diminta Ferdy Sambo untuk mendampingi proses otopsi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Chuck dan tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam eksepsi itu Chuck menyatakan, setelah dia datang ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dia melihat sesosok jenazah yang tertelungkup.
Setelah itu, Chuck keluar dari rumah dinas Sambo.
Kemudian menurut Chuck, Ferdy Sambo memanggilnya dan memintanya untuk ikut otopsi.
"Nanti kamu ikut otopsi," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan eksepsi.
"Siap jenderal," kata kuasa hukum menirukan Chuck saat membacakan eksepsi.
Setelah itu, Chuck kemudian kembali diminta Sambo untuk memintanya mendampingi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk diperiksa di kantor Div Propam Polri.
"Nanti kamu dampingi anak-anak diperiksa," ucap kuasa hukum.
"Terdakwa jawab 'siap jenderal'," sambung kuasa hukum.
Chuck mengikuti rombongan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dari Ariyanto alias Ari Codet (pekerja harian lepas Div Propam Polri).
Setelah tiba, Richard, Ricky, dan Kuat diperiksa secara terpisah di lantai 3 Ruang Riksa Biro Provost
Tidak lama kemudian Ferdy Sambo datang didampingi oleh Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombes Susanto, Kombes Harun, dan Kayanma Mabes Polri.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambi berbicara dengan Richard, Ricky, dan Kuat di ruangan pemeriksaan dengan pintu tertutup. Namun, terdakwa tidak mendengar apa yang dikatakan," kata kuasa hukum Chuck.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06300051/dalam-eksepsi-chuck-putranto-mengaku-diperintah-sambo-ikut-otopsi-jenazah