JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, sempat melihat keberadaan kamera CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut rusak, usai penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Chuck dan tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Menurut Chuck, setelah kematian Yosua, dia datang ke tempat kejadian perkara. Saat itu dia melihat Brigjen Hendra Kurniawan datang ke lokasi dan menemui Sambo.
Chuck yang saat itu berada di dalam rumah dan melihat jenazah Yosua kemudian keluar melalui garasi.
Dia kemudian mendampingi Hendra dan Sambo yang masuk ke dalam rumah. Chuck dalam eksepsi mengaku saat itu dia berjalan di belakang keduanya.
"Setelah ikut dibelakangnya, terdakwa melihat ada CCTV di dalam rumah dan terdakwa berkata ini ‘CCTV bagus untuk menguatkan terjadinya peristiwa tembak-menembak'," kata kuasa hukum Chuck saat membacakan nota keberatan.
Kuasa hukum Chuck mengatakan dalam eksepsi, setelah kliennya mengatakan hal itu tiba-tiba Ferdy Sambo menghampiri.
Menurut surat dakwaan, Chuck diminta oleh Ferdy Sambo untuk mengopi rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan berencana terhadap Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Kemudian pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk mengopi rekaman kamera CCTV itu.
Dalam kasus ini Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.
Dakwaan pertama, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan dakwaan pertama subsider adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Chuck didakwa dakwaan primer yakni Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/06000061/eksepsi-chuck-putranto-ungkap-sambo-sebut-cctv-rumah-dinas-rusak-usai