Salin Artikel

FX Rudy Diperingatkan PDI-P: Boleh Dukung Capres, tapi Jangan Diungkapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengingatkan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo soal dukungan tokoh calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

Komarudin mengatakan, setiap orang memang memiliki pandangan masing-masing untuk mendukung tokoh-tokoh tertentu. Namun, hal itu menjadi larangan dalam internal PDI-P apabila diungkapkan ke publik.

"Itu hanya diumumkan oleh ketua umum PDI Perjuangan. Kita boleh dukung, secara pribadi kita boleh dukung calon-calon, tapi tak boleh mengungkapkan itu," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Komarudin menjelaskan, Rudy mendapatkan sanksi berat, yaitu peringatan keras dan terakhir terkait dukungannya kepada Ganjar Pranowo terkait capres.

Sanski berat ini diberikan karena Rudy merupakan kader senior di PDI-P. Sebagai kader senior, Komarudin mengatakan, Rudy mestinya memberikan contoh kepada kader lain untuk teguh pada aturan partai.

"Iya pertama itu risikonya (sanksi keras). Kalau sebagai kader yang senior itu kan jadi suri tauladan bagi anggota partai. Oleh karena itu, pelanggaran di tingkat kita pasti berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan semua kader PDI-P harus tegak lurus dan satu barisan terkait pencapresan. Dalam hal ini, seluruh kader harus mematuhi keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri soal penetapan capres-cawapres.

"Karena itu, Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) bilang kita bukan gerombolan politik. Kita organisasi yang diatur aturan main yang harus tunduk pada aturan," tegas anggota Komisi II DPR itu.

Diketahui sebelumnya, Bidang Kehormatan PDI-P memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir pada FX Rudy.

Hal ini usai Rudy menyatakan dukungan pada Ganjar sebagai capres lewat berbagai pemberitaan.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai DPP PDI-P memanggil Rudy untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya pada Rabu ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/20023801/fx-rudy-diperingatkan-pdi-p-boleh-dukung-capres-tapi-jangan-diungkapkan

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke