JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Andi juga didenda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
“(Menuntut) menjatuhkan terhadap terdakwa Andi Merya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa di ruang sidang Wiryono Projodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Jaksa menilai Andi Merya terbukti bersalah telah menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto sebesar Rp 3,4 miliar.
Selain Ardian, Andi juga menyuap dua orang lain yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.
Menurut Jaksa, hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan Andi Merya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut,” kata Jaksa.
Sebagai informasi, Andi didakwa telah menyuap pejabat Kemendagri agar usulan peminjaman dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 disetujui.
Suap sebesar Rp 3.405.000.000 itu diberikan oleh Andi dan pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.
Saat itu, Andi yang juga menjabat Plt Bupati Kolaka Timur ingin mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Andi menyampaikan keinginan ini kepada Rusdianto yang kemudian diteruskan kepada Suparman Loke. Ia diketahui menjabat sebagai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat.
Selanjutnya, Suparman juga mengabarkan keinginan Andi kepada Laode yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN untuk wilayahnya. Suparman diketahui merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Laode kemudian mengajak Andi bertemu dengan Arfian guna membahas keinginan itu. Ardian kemudian memberikan sejumlah arahan kepada Andi.
Ardian diduga menerima suap RP 1,5 miliar, Suparman Rp 1,73 miliar dan Laode sebesar Rp 175 juta.
Sementara itu, dalam kasus ini Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/17572111/suap-dana-pen-bupati-kolaka-timur-andi-merya-dituntut-4-tahun-penjara