Salin Artikel

Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk terbebas dari hukuman, dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Asep, pengakuan Eliezer yang menembak Yosua karena menurut perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, mesti dibuktikan dalam persidangan.

Proses pembuktiannya, kata Asep, harus mendengarkan keterangan ahli yakni psikolog guna menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.

"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (22/10/2022).

"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.

Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.

"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.

Asep juga menganggap keputusan Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) lalu sudah tepat.

Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.

"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.

Usai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.

Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.

Sidang Eliezer akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/14100021/bharada-e-punya-kans-bebas-jika-bisa-buktikan-tak-bisa-tolak-perintah-ferdy

Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke