JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyayangkan belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bambang pun mempertanyakan soal kejelasan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itulah ketidakjelasan penegakan Perpol 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Adapun Polri belum menggelar sidang etik terhadap Hendra, namun sudah ada terdakwa lain di kasus sama yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bambang mengatakan, dengan tidak adanya aturan yang jelas soal jadwal sidang pelanggar etik dalam perpol terkait KKEP, hal itu akan berpotensi membuat penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Menurutnya, kondisi ini akan mempengaruhi citra polisi ke depan apabila penegakan hukum terkait KKEP tidak jelas.
"Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," ucap dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi soal agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.
"Belum ada (informasi)," ujar Nurul.
Adapun Brigjen Hendra dan para terdakwa obstruction of justice lainnya kini sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Hendra, para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Kurniawan.
Dari total 7 terdakwa itu, personel yang belum menjalani etik, yaitu Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Sedangkan 4 sisanya sudah.
Sebagai informasi, selain 7 terdakwa obstruction of justice, ada puluhan anggota polisi yang melanggar etik dalam proses penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat.
Sejauh ini, total terdata ada 19 personel polisi yang diumumkan telah menjalani sidang etik. Salah satu di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat
Hasil sidang etik juga memecat sejumlah personel lain, yaitu Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sementara itu, sisa personel lainnya yang telah disidang etik mendapatkan sanksi beragam, mulai dari demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan, serta kewajiban meminta maaf.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/13514051/brigjen-hendra-kurniawan-belum-disidang-etik-pengamat-sebut-penerapan-perpol
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan