Dia mengatakan, realitas kehidupan saat ini sudah berjalan dengan normal meskipun ada penerapan PPKM.
Itulah sebabnya, PPKM tidak dicabut secara keseluruhan karena masih menunggu periode libur Januari-Februari 2023 dan melihat apakah terjadi kenaikan kasus Covid-19.
"PPKM untuk sementara masih tetap tidak dicabut seluruhnya, karena kita masih menunggu Januari-Februari ada kenaikan lagi atau tidak. Kalau misal nanti ada kenaikan pemerintah diharapkan tetap memiliki instrumen kesehatan di daerah," ujar Budi Gunadi dalam acara webinar, Jumat (21/10/2022).
Budi mengatakan, PPKM adalah instrumen yang terbukti bisa membatasi penyebaran kasus Covid-19 selama ini.
Khususnya untuk pembatasan daerah-daerah yang penyebaran Covid-19 dianggap cukup tinggi.
"Substansinya sekarang kita sudah hidup dengan normal, bahwa ada PPKM di sini ya PPKM ini anggap saja sebagai payungnya, nanti kalau hujan kita buka lagi. Tapi kita sekarang sudah hidup normal dengan status PPKM yang ada," imbuh dia.
Sebagai informasi kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia per 20 Oktober 2022 mencapai 6.464.962 kasus.
Dari jumlah tersebut, terdapat 6.287.663 dinyatakan sembuh, 158.380 meninggal dunia dan 18.919 masih aktif dalam perawatan.
Adapun pemerintah telah melanjutkan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali berlaku hingga 1 Januari 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/21/13020061/menkes-jelaskan-alasan-ppkm-masih-diterapkan-meski-kasus-covid-19-melandai