Peristiwa itu terungkap dalam dakwaan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan Ferdy Sambo menangis untuk meyakinkan dua anak buahnya, yakni mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin.
“Masa kamu tidak percaya?” ujar Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan karena Arif Rachman mempertanyakan kebenaran cerita atasannya tersebut terkait peristiwa tembak menembak Yosua dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya, Arif Rachman sudah melihat rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga yang diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Rekaman CCTV itu menunjukkan Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo juga sempat menampik kebenaran itu. Ia mengklaim rekaman CCTV itu keliru.
“Masa sih, bahwa itu keliru,” kata Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo bertanya kepada Arif Rachman siapa saja pihak yang telah menonton tayangan CCTV tersebut.
Arif Rachman menerangkan ada tiga orang selain dirinya yang mengetahui fakta tersebut, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Ia turut memberi ancaman apabila rekaman tersebar, maka keempat anggota Polri itu mesti bertanggung jawab.
“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” kata Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Dalam perbincangan kala itu, Arif Rachman dikatakan jaksa tak berani menatap Sambo. Ia hanya tertunduk menghadapi mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Melihat sikap Arif Rachman, Ferdy Sambo tersulut emosi. Sembari mengeluarkan air mata, ia menggertak anak buahnya itu.
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri),” kata Ferdy Sambo.
Selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/20104321/dalam-dakwaan-ferdy-sambo-menangis-yakinkan-istrinya-telah-dilecehkan-masa