Salin Artikel

6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.

Sejumlah hal pun terungkap dalam persidangan. Berikut rangkuman sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer.

1. Diperintah menembak

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.

Sambo lantas memerintahkan Richard. Kepada Richard, Sambo menceritakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Mendengar penjelasan Sambo, Richard tergerak hatinya. Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaan menembak Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Setelahnya, Sambo menyerahkan kotak berisi peluru 99 mm ke Richard yang disiapkan untuk menembak Yosua.

Saat itu, pistol Glock 17 milik Richard berisi 7 butir peluru. Lalu, oleh Sambo ditambah 8 butir peluru.

Adapun rencana pembunuhan itu diutarakan di ruangan pribadi Sambo di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

2. Patuhi skenario

Di hadapan Richard, kata jaksa, Sambo sempat mengungkap alasannya tidak menembak langsung Yosua. Sambo berkata, dirinya akan berperan menjaga Richard ketika penembakan.

"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.

Di momen tersebut, Sambo juga mengungkap skenario rekayasa baku tembak yang dia susun. Skenarionya yakni Yosua telah melecehkan Putri di kamar rumah dinasnya hingga istrinya berteriak minta tolong.

Lalu, Richard yang mendengar teriakan itu datang menghampiri, tetapi malah disambut tembakan oleh Yosua. Dalam skenario, Richard membalas tembakan tersebut hingga Yosua tewas.

Sambo juga meminta Richard mematuhi skenarionya yang lain bahwa Putri dan rombongan bertolak ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri usai menjalani tes Covid-19.

"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

3. Berdoa

Setelah rencana pembunuhan disusun, Richard, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J bertolak ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, yang akan dijadikan sebagai TKP penembakan.

Sesampainya di rumah itu, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Dia berdoa untuk meneguhkan niatnya menembak Yosua.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinan, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Tak lama, Ferdy Sambo tiba di TKP penembakan. Mendengar kehadiran Sambo, Richard turun ke lantai satu, tepatnya di ruang tengah.

Richard berdiri di samping Sambo. Segera dia diperintah Sambo untuk mengokang senjata.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kokang senjatamu!', setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokamg senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa.

4. Tembak Yosua

Setelahnya, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Ricky Rizal atau Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah.

Begitu Yosua masuk ke ruangan, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga memerintahkan Brigadir J berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke hadapan Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika tewas. Mengetahui itu, Sambo mengambil pistol Bharada E untuk menembak kepala belakang Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Setelahnya, Sambo menyentuhkan pistol milik Yosua ke tangan anak buahnya itu. Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol tersebut beberapa kali ke dinding rumah.

Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.

5. Dijanjikan uang

Richard sempat dijanjikan sejumlah uang oleh Sambo setelah penembakan. Tak cuma ke Richard, Sambo juga menjanjikan hal yang sama ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Namun kemudian diambil kembali.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

6. Tak keberatan

Setelah dakwaan dibacakan, Richard Eliezer tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Richard mengatakan, dakwaan jaksa sudah tepat sesuai keterangan kliennya

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy di persidangan.

Usai persidangan, Richard kembali meminta maaf ke keluarga Brigadir J. Dia menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," kata Richard dengan suara bergetar seolah menahan tangis.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," tuturnya.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/16540491/6-poin-penting-sidang-dakwaan-bharada-e-tembak-brigadir-j-hingga-dijanjikan

Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke