Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo usai menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri.
Awalnya, usai Brigadir J tewas, Ferdy Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah menembakkan pistol ke dinding, Ferdy Sambo bergerak menghampiri jenazah Brigadir J.
Jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Ferdy Sambo menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan kiri jenazah.
"Lalu, menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban," kata Jaksa.
Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri Brigadir J, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas TV.
Setelah itu, senjata api tersebut diletakkan Ferdy Sambo di tangan kiri Brigadir J demi memuluskan skenario tembak-menembak.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Nofriyansah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Oleh karenanya, terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/23382921/dalam-dakwaan-ferdy-sambo-tempelkan-pistol-ke-tangan-jenazah-brigadir-j