JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (17/10/2022).
Uji publik dilangsungkan di kantor KPU RI, Jakarta, menghadirkan perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari ini kita berkesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan yang memang harus kita lakukan setiap kali kita membahas program jelang tahapan Pemilu yang akan kita laksanakan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin.
Rancangan PKPU ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Menurut mantan anggota Bawaslu tersebut, draf PKPU pencalonan anggota DPD tidak banyak berubah sebelum diuji publik, kecuali soal pengambilan sampel.
Penentuan sampel dilakukan dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan.
"Pengambilan sampel yang kita pakai metode Krejcie dan Morgan yang juga sama dalam proses sampel yang kita buka untuk verifikasi faktual calon peserta pemilu atau partai politik yang sedang berlangsung," kata pria yang akrab disapa Afif tersebut.
Afif berujar bahwa melalui uji publik ini, KPU sekaligus meminta dan menerima masukan dari berbagai pihak, sebelum pendaftaran calon anggota DPD RI dibuka mukai 6 Desember 2022 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/14430401/kpu-uji-publik-rancangan-pkpu-pencalonan-anggota-dpd
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan