JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut, mulanya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata jaksa.
Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Setelahnya, Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Mengetahui Yosua masih bernyawa, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan meninggal dunia.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Lintasan anak peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Kemudian, juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/11030391/jaksa-ferdy-sambo-tembak-kepala-belakang-yosua-hingga-korban-tewas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan