Salin Artikel

KPU Minta Warga Tak Sinis Meski NIK Dicatut Jadi KTA Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta masyarakat tidak sinis terhadap partai politik (parpol) meski nama atau identitas pribadi mereka dicatut menjadi Kartu Tanda Anggota (KTA).

Idham mengaku menerima informasi baik melalui media nasional, lokal, maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa penyalahgunaan data itu jumlahnya mencapai ribuan.

Hal ini Idham sampaikan dalam webinar Menakar Kekuatan 18 Calon Parpol Peserta Pemilu yang disiarkan di YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI).

"Kami juga menegaskan ketika banyaknya pencatutan nama oleh parpol untuk dterbitkan menjadi pemegang KTA parpol, ini jangan membuat kita sinis terhadap partai politik," kata Idham, Minggu (16/10/2022).

Idham mengatakan, dalam proses pendaftaran parpol, KPU hanya menjalankan fungsi administratif.

Setelah dilakukan klarifikasi dan terbukti bahwa partai tersebut melakukan pencatutan nama tanpa izin pemilik KTP Elektronik, pihaknya akan menyatakan dokumen KTA itu tidak memenuhi syarat.

Terkait pencatutan nama ini, KPU membuka layanan pengaduan hingga 13 Desember mendatang.

Pihaknya menyilakan masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan tersebut melapor.

"Karena kita ketahui masih ada jabatan-jabatan strategis publik yang sekiranya tidak mensyaratkan anggota partai politik," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham meminta masyarakat tetap bersikap obyektif dalam menilai partai politik kendati terjadi peristiwa pencatutan nama.

Menurutnya, parpol merupakan pilar demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan fungsi strategis organisasi tersebut sebagai pengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Jadi ketika ada situasi yang seperti ini saya berharap masyarakat Indonesia tidak sinis tapi kita harus obyektif," ujarnya.

Idham mengaku pihaknya juga telah menegaskan kepada parpol agar memastikan KTA yang mereka unggah dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) benar-benar merupakan data yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemiliknya.

Menurut dia, tindakan KPU yang membuka layanan pengaduan ini merupakan kebijakan yang belum diambil pada periode sebelumnya.

Ia mengklaim, KPU saat ini berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di semua tahapan Pemilu.

"Dalam hal ini masyarakat kita berikan kesempatannya mengkonfirmasi status keanggotaan parpol," tutur Idham.

Sebelumnya, sejumlah sejumlah data pribadi berupa NIK dan nama dicatut anggota partai mencuat seiring proses Pemilu yang sudah mulai berjalan.

Salah satu pencatutan tersebut terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Menurut Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat, pencatutan itu diketahui saat masyarakat mengecek NIK mereka di aplikasi Sipol.

"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi pada 7 September lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/16/17495971/kpu-minta-warga-tak-sinis-meski-nik-dicatut-jadi-kta-parpol

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke