Hal ini tak lepas karena Polri telah menetapkan enam tersangka, termasuk pemberian sanksi administratif terhadap personel Korps Bhayangkara.
“Ya itu menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
“Karena tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai,” ujarnya melanjutkan.
Setelah adanya penetapan hukum tersebut, Mahfud mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan menggali lebih jauh terkait “penyakit” di tubuh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Mahfud mengatakan, TGIPF akan mempelajari “penyakit” PSSI yang selama ini selalu terulang, misalnya seperti terkait regulasi.
Dari hasil penggalian tersebut, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.
“Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kemungkianan jumlah tersangka akan bertambah.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo di Polres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/14244521/mahfud-sebut-penindakan-hukum-tragedi-kanjuruhan-hampir-selesai