JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghentikan tindakan anggotanya yang mengintimidasi Aremania dan saksi dalam kasus Kanjuruhan.
Pada saat yang sama, Kapolri juga diminta untuk memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan intimidasi dan menghalang-halangi merupakan tindak pidana.
"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) RI harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).
YLBHI bersama LBH Pos Malang dan LBH Surabaya menduga, upaya intimidasi terjadi beberapa kali. Dugaan tersebut berdasarkan pengaduan yang masuk dan pemantauan media.
Pertama, ada pedagang yang takut ketika bertemu dengan jurnalis dari sebuah stasiun televisi. Sebab sebelumnya, ada pedagang yang dijemput aparat keamanan karena memberikan keterangan kepada jurnalis.
Aparat keamanan juga menangkap dan melakukan pemeriksaan ilegal terhadap saksi berinisial K pasca ia mengunggah video pada saat kejadian tragedi kemanusiaan ini berlangsung. K kemudian ditemukan oleh keluarga korban di Polres Malang.
Lalu, ditemukan penurunan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022” yang terpasang hampir di seluruh jalanan Malang Raya oleh orang yang tidak dikenal.
Tak hanya itu, ada narasi menyalahkan korban (victim blaming), dalam hal ini suporter dalam laga pada Sabtu (1/10/2022) itu. Aparat disebut menyatakan, suporter tidak menerima kekalahan dan meminum minuman keras.
"Padahal faktanya, Aremania yang turun ke lapangan hanya ingin bertemu dengan pemain untuk memberikan semangat. Dan sebelum pertandingan, semua penjagaan ketat sehingga tidak mungkin botol minuman keras bisa masuk ke dalam stadion sebagaimana yang dinarasikan," beber dia.
Di samping itu, YLBHI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu, mengingat ancaman yang semakin besar dan berbahaya.
Di sisi lain, Isnur juga meminta, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI tetap melakukan investigasi sesuai dengan kewenangannya masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah tidak cukup hanya membentuk TGIPF, tapi juga harus memastikan bahwa tim ini bekerja secara independen, transparan serta akuntabel. Selain itu secara paralel menjamin akses dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI terhadap bukti-bukti kejadian," pinta dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/17221361/ylbhi-minta-kapolri-hentikan-aparatnya-yang-intimidasi-aremania-dan-saksi