Salin Artikel

YLBHI Minta Kapolri Hentikan Aparatnya yang Intimidasi Aremania dan Saksi Kanjuruhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menghentikan tindakan anggotanya yang mengintimidasi Aremania dan saksi dalam kasus Kanjuruhan.

Pada saat yang sama, Kapolri juga diminta untuk memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut. Sebab, tindakan intimidasi dan menghalang-halangi merupakan tindak pidana.

"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) RI harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).

YLBHI bersama LBH Pos Malang dan LBH Surabaya menduga, upaya intimidasi terjadi beberapa kali. Dugaan tersebut berdasarkan pengaduan yang masuk dan pemantauan media.

Pertama, ada pedagang yang takut ketika bertemu dengan jurnalis dari sebuah stasiun televisi. Sebab sebelumnya, ada pedagang yang dijemput aparat keamanan karena memberikan keterangan kepada jurnalis.

Aparat keamanan juga menangkap dan melakukan pemeriksaan ilegal terhadap saksi berinisial K pasca ia mengunggah video pada saat kejadian tragedi kemanusiaan ini berlangsung. K kemudian ditemukan oleh keluarga korban di Polres Malang.

Lalu, ditemukan penurunan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022” yang terpasang hampir di seluruh jalanan Malang Raya oleh orang yang tidak dikenal.

Tak hanya itu, ada narasi menyalahkan korban (victim blaming), dalam hal ini suporter dalam laga pada Sabtu (1/10/2022) itu. Aparat disebut menyatakan, suporter tidak menerima kekalahan dan meminum minuman keras.

"Padahal faktanya, Aremania yang turun ke lapangan hanya ingin bertemu dengan pemain untuk memberikan semangat. Dan sebelum pertandingan, semua penjagaan ketat sehingga tidak mungkin botol minuman keras bisa masuk ke dalam stadion sebagaimana yang dinarasikan," beber dia.

Di samping itu, YLBHI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu, mengingat ancaman yang semakin besar dan berbahaya.

Di sisi lain, Isnur juga meminta, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI tetap melakukan investigasi sesuai dengan kewenangannya masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah tidak cukup hanya membentuk TGIPF, tapi juga harus memastikan bahwa tim ini bekerja secara independen, transparan serta akuntabel. Selain itu secara paralel menjamin akses dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI terhadap bukti-bukti kejadian," pinta dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/17221361/ylbhi-minta-kapolri-hentikan-aparatnya-yang-intimidasi-aremania-dan-saksi

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke